Ditulis tanggal 01 Jul 2022 | Dibaca 385 kali
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan tempat tinggalnya atau sesuai dengan domisilinya.
Salah satu tujuan PPDB jalur zonasi, yakni untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan.