Informasi Serta Merta

PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI DAN PERMOHONAN KEBERATAN


TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

INFORMASI DAN PERMOHONAN KEBERATAN

BADAN PUBLIK SMP NEGERI 281 JAKARTA


Unit : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Mengumumkan informasi berkaitan tata cara pengajuan permohonan informasi dan permohonan keberatan oleh PPID SMP Negeri 281 Jakarta bertujuan untuk memberikan panduan jelas kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengumuman ini mencakup prosedur pengajuan, batas waktu, dan langkah keberatan.

 

Isi Utama

  1. Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi:
  2. Cara Pengajuan: Mengisi formulir permohonan (fisik di kantor PPID atau online via https://smpn281jakarta.sch.id) dengan identitas (nama, alamat, kontak), detail informasi yang diminta, dan tanda tangan.
  3. Tempat Penyampaian: Kantor PPID atau melalui email smpnegeri281jkt@gmai.com
  4. Waktu Penyelesaian: Diproses dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan).
  5. Biaya: Gratis untuk 1-10 halaman, Rp500 per halaman berikutnya (sesuai Permen PANRB No. 35 Tahun 2012).
  6. Tata Cara Permohonan Keberatan:
  7. Syarat: Diajukan jika permohonan ditolak atau terlambat diproses, dalam 14 hari sejak keputusan penolakan.
  8. Cara Pengajuan: Mengisi formulir keberatan (tersedia di kantor PPID atau website) dengan alasan dan bukti pendukung, diserahkan ke atasan PPID.
  9. Proses: Ditangani dalam 30 hari kerja (dapat diperpanjang dengan pemberitahuan), diakhiri dengan mediasi jika diperlukan.
  10. Tempat Penyampaian: Kantor PPID
  11. Metode Pengumuman:
  12. Media Resmi: Diumumkan melalui website https://smpn281jakarta.sch.id, papan pengumuman sekolah, dan dokumen resmi per 19 Agustus 2025.
  13. Waktu Publikasi: Informasi diperbarui setiap semester (Juni dan Desember) atau jika ada perubahan prosedur.
  14. Akses: Masyarakat dapat mengunduh panduan atau mengajukan pertanyaan via email smpnegeri281jkt@gmai.com