PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI DAN PERMOHONAN KEBERATAN
Ditulis tanggal 03 Oct 2025 | Dibaca 19 kali
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
INFORMASI DAN PERMOHONAN KEBERATAN
BADAN PUBLIK SMP NEGERI 281 JAKARTA
Unit : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Mengumumkan informasi berkaitan tata cara pengajuan permohonan informasi dan permohonan keberatan oleh PPID SMP Negeri 281 Jakarta bertujuan untuk memberikan panduan jelas kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengumuman ini mencakup prosedur pengajuan, batas waktu, dan langkah keberatan.
Isi Utama
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi:
- Cara Pengajuan: Mengisi formulir permohonan (fisik di kantor PPID atau online via https://smpn281jakarta.sch.id) dengan identitas (nama, alamat, kontak), detail informasi yang diminta, dan tanda tangan.
- Tempat Penyampaian: Kantor PPID atau melalui email smpnegeri281jkt@gmai.com
- Waktu Penyelesaian: Diproses dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan).
- Biaya: Gratis untuk 1-10 halaman, Rp500 per halaman berikutnya (sesuai Permen PANRB No. 35 Tahun 2012).
- Tata Cara Permohonan Keberatan:
- Syarat: Diajukan jika permohonan ditolak atau terlambat diproses, dalam 14 hari sejak keputusan penolakan.
- Cara Pengajuan: Mengisi formulir keberatan (tersedia di kantor PPID atau website) dengan alasan dan bukti pendukung, diserahkan ke atasan PPID.
- Proses: Ditangani dalam 30 hari kerja (dapat diperpanjang dengan pemberitahuan), diakhiri dengan mediasi jika diperlukan.
- Tempat Penyampaian: Kantor PPID
- Metode Pengumuman:
- Media Resmi: Diumumkan melalui website https://smpn281jakarta.sch.id, papan pengumuman sekolah, dan dokumen resmi per 19 Agustus 2025.
- Waktu Publikasi: Informasi diperbarui setiap semester (Juni dan Desember) atau jika ada perubahan prosedur.
- Akses: Masyarakat dapat mengunduh panduan atau mengajukan pertanyaan via email smpnegeri281jkt@gmai.com