STRUKTUR ORGANISASI PPID SMPN 281 JAKARTA
1) Atasan PPID
ü Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kebijakan dan layanan informasi publik di sekolah.
ü Mengambil keputusan final terkait permohonan informasi yang ditolak atau keberatan atas layanan informasi.
ü Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik.
2) PPID Pelaksana
ü Melaksanakan tugas dan fungsi PPID sehari-hari.
ü Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyediakan informasi publik.
ü Menjawab permohonan informasi publik.
ü Menyusun dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) dan menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
ü Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
3) Bidang Pelayanan Informasi
ü Menerima permohonan informasi publik dari pemohon.
ü Memverifikasi identitas pemohon dan kelengkapan dokumen permohonan.
ü Memberikan layanan informasi secara langsung (tatap muka) atau melalui media yang tersedia (misalnya, website).
ü Mencatat dan mendokumentasikan setiap permohonan informasi yang masuk.
4) Bidang Dokumentasi dan Arsip
ü Mengelola dan menginventarisasi seluruh dokumen dan arsip milik sekolah, baik yang berupa fisik maupun digital.
ü Mengklasifikasikan informasi menjadi informasi publik yang terbuka dan informasi yang dikecualikan (tidak dapat diakses publik).
ü Memastikan ketersediaan dan keabsahan informasi publik yang akan diberikan kepada pemohon.
5) Bidang Pengaduan dan Keberatan
ü Menerima dan menindaklanjuti pengaduan atau keberatan dari masyarakat terkait layanan informasi.
ü Menyampaikan pengaduan kepada Atasan PPID untuk diselesaikan.
ü Memberikan tanggapan resmi kepada pemohon terkait hasil penyelesaian keberatan.