TUGAS DAN FUNGSI PPID

STRUKTUR ORGANISASI PPID

 STRUKTUR ORGANISASI PPID SMPN 281 JAKARTA

 

1)   Atasan PPID

  1. a)Jabatan : Kepala Sekolah SMPN 281 Jakarta
  2. b)Tugas dan Wewenang:

ü  Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kebijakan dan layanan informasi publik di sekolah.

ü  Mengambil keputusan final terkait permohonan informasi yang ditolak atau keberatan atas layanan informasi.

ü  Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik.

2)   PPID Pelaksana

  1. a)Jabatan : Wakil Kepala Sekolah
  2. b)Tugas dan Wewenang:

ü  Melaksanakan tugas dan fungsi PPID sehari-hari.

ü  Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyediakan informasi publik.

ü  Menjawab permohonan informasi publik.

ü  Menyusun dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) dan menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.

ü  Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

3)   Bidang Pelayanan Informasi

  1. a)Jabatan : Wakil Kepala Sekolah, guru atau staf Tata Usaha
  2. b)Tugas dan Wewenang:

ü  Menerima permohonan informasi publik dari pemohon.

ü  Memverifikasi identitas pemohon dan kelengkapan dokumen permohonan.

ü  Memberikan layanan informasi secara langsung (tatap muka) atau melalui media yang tersedia (misalnya, website).

ü  Mencatat dan mendokumentasikan setiap permohonan informasi yang masuk.

4)   Bidang Dokumentasi dan Arsip

  1. a)Jabatan : Wakil Kepala Sekolah, guru atau staf Tata Usaha
  2. b)Tugas dan Wewenang:

ü  Mengelola dan menginventarisasi seluruh dokumen dan arsip milik sekolah, baik yang berupa fisik maupun digital.

ü  Mengklasifikasikan informasi menjadi informasi publik yang terbuka dan informasi yang dikecualikan (tidak dapat diakses publik).

ü  Memastikan ketersediaan dan keabsahan informasi publik yang akan diberikan kepada pemohon.

5)   Bidang Pengaduan dan Keberatan

  1. a)Jabatan: Kasatpel, guru atau staf Tata Usaha
  2. b)Tugas dan Wewenang:

ü  Menerima dan menindaklanjuti pengaduan atau keberatan dari masyarakat terkait layanan informasi.

ü  Menyampaikan pengaduan kepada Atasan PPID untuk diselesaikan.

ü  Memberikan tanggapan resmi kepada pemohon terkait hasil penyelesaian keberatan.

 

Struktur Organisasi SMPN 281 Jkt