Visi Misi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas Utama

Sebagai badan publik, SMP Negeri 281 Jakarta bertugas melaksanakan pendidikan menengah pertama yang berkualitas sesuai kurikulum nasional, mencakup: 

  1. Menyelenggarakan proses belajar-mengajar untuk siswa kelas 7, 8, dan 9.
  2. Mengembangkan potensi akademik, moral, dan keterampilan siswa melalui kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan upacara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  3. Menjamin akses pendidikan yang inklusif dan setara bagi seluruh warga belajar di wilayah kerja sekolah.
  4. Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sesuai regulasi Kemendikbudristek.
  5. Menyediakan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Fungsi Utama

  1. Pendidikan dan Pembelajaran : Menyelenggarakan pendidikan formal dengan standar nasional, termasuk evaluasi pembelajaran dan pelatihan guru.
  2. Pengembangan Karakter : Membentuk karakter siswa melalui kegiatan keagamaan, nasional, dan budaya lokal.
  3. Manajemen Sekolah : Mengelola administrasi, keuangan, dan sarana prasarana sekolah secara transparan dan akuntabel.
  4. Pelayanan Publik : Menyediakan layanan informasi, pengaduan, dan dokumen resmi kepada masyarakat, seperti surat keterangan atau laporan kegiatan.
  5. Kolaborasi : Bekerja sama dengan pemerintah daerah, komite sekolah, dan komunitas untuk mendukung program pendidikan nasional.